Jembatan Lampaseh Aceh-Merduati Terbengkalai

BANDA ACEH – Anggota DPRK Kota Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab minta pembangunan jembatan Lampaseh Aceh-Merduati yang terhenti tahun ini bisa dilanjutkan kembali. Permintaan itu disampaikannya saat meninjau proyek tersebut bersama Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, Kamis (31/10).

Dikatakan, jembatan tersebut dibangun pada tahun 2018 lalu dengan membuat kepala jembatannya kedua sisi dengan pagu anggaran Rp 3,2 miliar. Namun tahun 2019 ini pembangunan jembatan itu tidak dilanjutkan. Padahal masyarakat sangat berharap jembatan itu bisa segera dituntaskan agar akses dari dan ke daerah mereka semakin mudah.

Karena belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan, kata Daniel, dirinya mengajak Kadis PUPR Kota Banda Aceh meninjau jembatan tersebut dan meminta menjelaskan kepada masyarakat, kapan dituntaskan.

Anggota dewan dari Dapil V itu mengatakan, jembatan yang perlu dibangun pada lintasan Krueng Doy itu tidak hanya untuk masyarakat Lampaseh Aceh dan Merduati saja, tapi perlu juga beberapa jembatan dibangun di lintasan sungai tersebut.

Salah satunya, kata Daniel, di belakang SMA I ke Punge, perlu dibangun satu unit jembatan lagi agar mememecahkan kemecetan pada jembatan yang ada di samping Rumah Dinas Pangdam IM menuju Ulee Lheue.

Dikatakan, pada jam-jam sibuk–terutama pada pagi dan sore hari–di persimpangan samping rumah Dinas Pangdam IM sering terjadi kemacetan. Makanya diperlukan pembangunan jembatan satu unit lagi di belakang bangunan SMA I, dan pelebaran jembatan yang berada di samping rumah dinas Pangdam, untuk mengurangi kemacetan kenderaan bermotor.

Amir, warga Lampaseh Aceh mengatakan, jembatan penyeberangan itu sangat dibutuhkan guna memudahkan warga. “Kalau selesai, sangat memudahkan warga untuk melakukan berbagai aktifitas,” tuturnya.

Menanggapi hal itu. Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, Pemko Banda Aceh akan melanjutkan pembangunan jembatan penyeberangan antara Gampoeng Lampaseh Aceh dengan Merduati pada tahun depan.

Sumber dana yang digunakan, sebut Jalaluddin, masih sama yaitu dana otsus jatah Kota Banda Aceh tahun 2020. Menurut informasinya, untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut, Dinas PUPR pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Anggaran sebesar itu, akan menuntaskan pembangunan dan menfungsionalkan jembatan tersebut,” jelasnya.

Apa yang disampaikan anggota DPRK Kota, kata Jalaluddin sudah benar. Tapi dalam usulan perencanaan pembangunan, kita menggunakan sistem prioritas dan kebutuhan mendesak. Jika anggota DPRK menilai pelebaran jembatan di samping rumah dinas Pangdam sudah sangat mendesak dan perlu dilebarkan dan ditambahan satu unit jembtan lagi di belakang Gedung SMA I, pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu.

“Jika hasil kajiannya nanti, menyatakan sangat dibutuhkan, akan dimasukkkan dalam usulan perencanaan pembangunan tahun 2021 mendatang. Untuk usulan pembangunan fisik yang bersumber dari dana APBA 2020, khusus untuk jatah dan otsus kabupaten/kota, sudah tidak bisa lagi diusul, karena APBA 2020 sudah disahkan pada bulan September lalu oleh anggota DPRA Periode 2014-2019 pada tanggal 25 September 2019 lalu, kecuali dalam perubahan APBA 2020,” pungkas Jalaluddin.

Sumber –> serambinews.com