Seksi Perencanaan dan Evaluasi

Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan;
  4. Melaksanakan tugas di bidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan dan perlengkapan jalan sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.