Seksi Pengembangan Air Minum

Seksi Pengembangan Air Minum mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum;
  4. Melaksanakan tugas dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.