Seksi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan

Seksi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara;
  4. Melaksanakan tugas di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.