Pelebaran Jalan T Iskandar Mendesak

Kadis PUPR Aceh Fajri bersama Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin dan para staf sedang membahas usulan anggaran pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar menjadi dua jalur. Rapat ini di Dinas PUPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/9/2019).

BANDA ACEH – Pakar Permukiman Fakultas Teknik (FT) Unsyiah, Dr Safwan MEng mengimbau Pemerintah Aceh untuk tidak membiarkan kemacetan rutin yang terjadi di ruas Jalan T Iskandar–mulai dari Underpass Beurawe hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng. Karenanya dia minta Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dengan memperlebar ruas jalan tersebut.

Dikatakan, pada jam-jam sibuk ruas jalan T Iskandar dilintasi lebih 150 ribu kendaraan. Angka tersebut dipastikan akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya kawasan itu, mulai dari tumbuhnya pertokoan dan perumahan penduduk.

“Jika tak segera diambil langkah konkret, berupa pelebaran jalan, maka bayang-bayang kemacetan akan terjadi di jalur tersebut,” ungkap Safwan dalam diskusi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT yang didampingi Kasi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kota Banda Aceh, Miskal, di Banda Aceh, Minggu (29/9).

Dikatakan, berdasarkan data BPS, jumlah permukiman atau rumah penduduk di Kecamatan Ulee Kareng pada tahun 2018  sudah mencapai 7.602 unit. Di Kecamatan Syiah Kuala mencapai 10.333 unit dan Kuta Alam sebanyak 11.975 unit. “Jika setiap rumah  miliki lima kendaraan, maka setiap hari tidak kurang 149. 418 kendaraan melintas di jalan tersebut. Itu belum termasuk kendaraan warga dari luar tiga kecamatan tersebut,” ujar Safwan.

Apalagi, tambahnya, ruas jalan T Iskandar terhubung dengan beberapa ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas, seperti jalan T Panglima Nyak Makam, jalan Ali Hasymi, jalan menuju RSJ dan RSUZA, serta beberapa jalan lain dari Gampong Kuta Alam, Beurawe, Lambhuk, Lamteh, Lamgeulumpang dan lainnya.

“Itu belum termasuk ruas-ruas jalan yang ada di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng. Sebanyak 50 persen kenderaan dari tujuh ruas jalan di kawasan Simpang Tujuh itu masuk melalui jalan T Iskandar yang tak jarang secara bersama-sama. Saat itulah terjadi kemacetan,” ujar Safwan.

Jadi, menurut Pakar Permukiman Fakutas Teknik Unsyiah itu, Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah tepat dan cepat agar kemacetan di lintas T Iskandar bisa teratasi. “Caranya tentu dengan melakukan pelebaran jalan, dari satu jalur menjadi dua jalur,” pungkasnya.

Tanggungjawab Pemerintah Aceh

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Aceh, Jalaluddin mengatakan, Jalan T Iskandar ia usulkan kembali untuk dilebarkan menjadi dua jalur karena ruas jalan tersebut semakin padat, terutama di jam-jam sibuk.

Dikatakan, karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka kewajiban untuk melebarkananya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh. “Sebagai pemilik wilayah, apa yang terjadi di ruas jalan itu sudah kami sampaikan telahaan dan kondisi serta analisanya kepada Dinas PUPR Aceh dan Plt Gubernur serta DPRA,” ujarnya.

Sekarang, tambah Jalaluddin, pihaknya tinggal menunggu kapan, aksi pembebasan tanahnya bisa dimulai. Pemko siap membantu dan memfasilitasinya melalui BPN Kota. Baik untuk pengukuran dan penaksiran harga tanah melalui Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Terkait soal penyediaan biaya pembebasan tanah, ungkap Jalaluddin, Pemko Banda Aceh sudah ‘lempar handuk’. “Meski setiap tahun Kota Banda Aceh ada dana otsus, namun itu difokuskan untuk penanganan jalan kota yang rusak, serta untuk penataan keindahan dan kebersihan Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Sumber –> serambinews.com