Ini Penampakan Objek Wisata Ulee Lheue Terbaru, Ada Tugu Tauhid, Hotel dan Ruang Terbuka Hijau

BANDA ACEH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh di akhir tahun 2019 ini telah menyelesaikan pembuatan dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk Kawasan Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa dengan luas areal 30 hektare.

“Kawasannya meliputi bundaran tugu tauhid, sampai dengan pintu dermaga pelabuhan penyeberangan,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Jalaluddin ST MT kepada Serambinews.com usai rapat di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan visi dari konsep pengembangan kawasan Ulee Lheue adalah untuk menciptakan kawasan wisata dengan meningkatkan hubungan publik dan kawasan pesisir melalui pengembangan ruang publik yang terkoneksi, interaktif, intergrasi dan menunjukkan kawasan dalam bingkai syariat.

Sedangkan misi dari penyusunan RTBL Kawasan Ulee Lheue pertama untuk membangun lokasi daya tarik wisata yang memiliki identitas publik.

Kedua menyediakan ruang publik (sipil) aktif dan kontemporer dalam bentuk water front yang berkelanjutan untuk dapat dinikmati oleh semua masyarakat sepanjang tahun.

Ketiga, membangun akses yang baik dari jalan utama, tepi pantai dan ruang terbuka hijau.

Keempat menciptakan budaya dan wisata tsunami dalam setiap komponen pembangunan.

Kelima mentransformasikan jalan utama sebagai ruang publik berkualitas tinggi.

Keenam penyediaan lingkungan pejalan kaki dan sepeda yang dapat diakses secara universal.

Jalaluddin menambahkan, rencana umum peruntukan lahan mikro dari taman kota (plaza, amphiater, promenade), perdagangan dan jasa (hotel, retail, guest hose), kawasan militer (perkantoran), ruang terbuka hijau (hutan kota, buffer) ruang terbuka biru (trail, broadwalk, viewing deck) dan taman wisata alam laut (wisata pemandian dan wisata bebek dayung).

Pada area penataan kawasan ini, kata Jalaluddin, juga didukung dengan sarana dan prasarana penunjang kawasan seperti area parkir kenderaan roda dua, roda empat, penataan kawasan pedagang kaki lima, toilet, ruang bilas, serta tersedianya mushala dengan desain miniature Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Supaya hasil penyusunan RTBL Kawasan Ulee Lhue dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan sesuai dengan rencana, kata Jalaluddin, Pemerintah Kota Banda Aceh, segera menerbitkan Peraturan Walikota Banda Aceh, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata bangunan dan Lingkungan serta Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh 2009-2029.

Jadi, kata Jalaluddin, kawasan Ulee Lhue itu, tidak hanya ditetapkan sebagai kawasan wisata alam, kawasan cagar budaya tsunami sekaligus wisata tsunami.

Tapi juga sekaligus sebagai kawasan taman wisata dan taman kuliner, serta kawasan pelabuhan penumpang ke Sabang dan tempat pelelangan ikan, kompleks dalam satu kawasan yang terintegrasi.

Maksud dari penyusunan RTBL Kawasan Ulee Lhue, kata Jalaluddin, untuk mengarahkan jalannya pembangunan Ulee Lheue sejak dini, pengendalian pertumbuhan fisik Kawasan Ulee Lheue agar implementasi sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan dan kawasan berkelanjutan.

Sumber –> Serambinews.com