Pemerintah Kebut Revisi Pengadaan Barang & Jasa

sofyan jalilLiputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah berlomba dengan waktu untuk menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang dan Jasa. Rencananya, nilai penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa yang saat ini sebesar Rp 200 juta akan diturunkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan, penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa senilai Rp 200 juta lebih banyak menimbulkan masalah.

“Diubah sistemnya, lebih baik tender yang simpel sekali. Penunjukkan langsung bisa dikurangi. Kami sedang hitung apakah kembali jadi Rp 100 juta atau lebih rendah,” terang Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Untuk diketahui, Perpres yang dimaksud adalah Pepres Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut Sofyan, revisi dilakukan lantaran pengadaan barang dan jasa selama ini kurang efektif dan efisien serta kurang mencapai target sasaran. Perubahan Perpres tersebut, sambungnya, ditargetkan bisa selesai pada awal Januari 2015.

Demi penyerapan proyek lebih cepat, pemerintah akan menyederhanakan proses tender. Bahkan Sofyan menjamin, dengan sistem online, proses tender dapat dipangkas menjadi dua atau tiga hari secara transparan.

Senada, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo mengaku, perbaikan sistem ini akan memudahkan instansi dalam menyerap anggaran sesuai jadwal.

“Jadi pengumuman itu hanya dalam 2 hari, jadi dalam waktu yang sama penyedia sudah di email semua untuk kemudian menawarkan. Itu kan tidak menghilangkan transparansi,” tutur dia.

LKPP, kata Agus, akan mengembangkan katalog elektronik (e-katalog) guna mengakomodir kegiatan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.

“Jadi kalau hari ini baru 8.100 barang-barang di e-katalog, nanti bisa meningkat puluhan ribu seperti barang-barang pabrik jenset, printer, fotokopi, dan lainnya,” imbuh dia.(Fik/Gdn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*