Peralatan Dan Laboratorium

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 41 Tahun 2010 tentang Rincian tugas jabatan Struktural dan Non Struktural di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh, tugas dan fungsi dari Bidang Peralatan dan Laboratorium adalah :

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier;
  6. Menyusun rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang peralatan dan laboratorium;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Peralatan dan Laboratorium;
  8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan instruksi atasan.

Dari uraian tugas diatas jelas disebutkan bahwa pengelolaan terhadap kekayaan daerah berupa alat-alat berat dan laboratorium sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidang peralatan dan laboratorium.

Sampai dengan akhir tahun 2015 bidang peralatan dan laboratorium mengelola beberapa unit alat berat dengan kondisi seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini:

PLA1.1

Tabel 1. Data Alat Berat Tahun 2015

PLA1.2

Tabel 2. Data Alat Laboratorium Tahun 2015

Dalam upaya menunjang visi pembangunan Kota Banda Aceh tahun 2012 – 2017 : “Banda Aceh Model Kota Madani”, yaitu sebuah kota yang penduduknya beriman dan berakhlak mulia, menjaga persatuan dan kesatuan, toleran dalam perbedaan, taat hukum, dan memiliki ruang publik yang luas, dan juga sejalan dengan misi ke-5 dari 7 (tujuh) misi pembangunan Kota Banda Aceh yaitu “Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata yang Islami”, Bidang Peralatan dan Perbekalan Dinas Pekerjaan Umum berkewajiban menjaga alat-alat tersebut siap digunakan kapanpun dan dimanapun, dengan cara melakukan Pemeliharaan rutin, perbaikan dan penggantian suku cadang terhadap semua Alat Berat dan Alat-alat laboratorium. hal tersebut sangat diperlukann mengingat Alat-alat Berat menjadi salah satu kebutuhan utama dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi dan pemeliharaan infrastruktur Kota Banda Aceh, disamping itu alat-alat laboratorium juga menjadi kebutuhan penting sebagai penunjang dalam menilai mutu dari pekerjaan konstruksi tersebut.

Sampai dengan akhir tahun 2015 bidang peralatan dan laboratorium telah melakukan pemeliharaan terhadap 6 unit alat berat sebesar Rp. 129.668.000,- dengan sumber dana APBK Kota Banda Aceh dengan uraian sebagai berikut :

PLA1.3

Tabel 3. Data Pemeliharaan Alat Berat Tahun 2015

Selain tugas tersebut Bidang Peralatan dan Laboratorium juga berkontribusi terhadap pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penyewaan dan peminjaman alat kepada pihak ketiga.

Pada tahun 2015 Bidang Peralatan dan Laboratorium berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp. 150.335.000,- dari penyewaan alat berat dan Rp. 16.140.500,-  dari Jasa Laboratorium dengan rincian sebagai berikut :

PLA1.4

“By : Bidang Peralatan dan Laboratorium”