Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Segel Bangunan Losmen D Moris

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Bidang Tata Ruang bersama Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang dan bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan penyegelan dan penyitaan  Barang Milik Pembangunan Losmen D Moris, Jumat (3/8)

“Bangunan Losmen tersebut sudah pernah diberikan surat teguran dan juga diberikan segel plat merah oleh Tim Pengawasan dan Pemanfaatan Ruang kepada pemilik bangunan tersebut,” kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Rahmatsyah Alam, ST. M.Si.

Bangunan Losmen D Moris yang berlokasi di Jalan T. Johan Gampong Merduati Kecamatan Kutaraja ini melanggar Pasal 81 Qanun Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung. Dimana bangunan tersebut dianggap telah menyimpang dan menyalahi aturan di dalam izin mendirikan bangunan.