LKPP Selenggarakan Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Pembinaan SDM Pengadaan

LKPP

Batam – Rangkaian Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Dalam Rangka Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dilaksanakan di tiga kota yakni di Bandung, Samarinda dan Makassar. Untuk area Sumatera diselenggarakan di Batam pada Kamis (24/3).

Kegiatan ini tidak hanya membahas mengenai lingkup sertifikasi, melainkan hampir pada keseluruhan implikasi dari kepemilikan sertifikat pelaksana pengadaan. Peserta yang hadir terutama yang bersinggungan langsung dengan uji kompetensi dan jabatan fungsional seperti BKD, ULP dan juga pejabat fungsional PPBJ.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM, Dharma Nursani, menggambarkan uji kompetensi sebagai hal yang penting. “Sertifikat kompetensi membuktikan bahwa dia kompeten, berarti dia sudah mendapatkan pendidikan, pelatihan dan sudah diuji, atau dia sudah pernah bekerja dalam sektor tersebut,” imbuhnya.

Kebutuhan akan uji kompetensi diperkuat pasal 29 ayat 1 Permenpan No. 77 Tahun 2012. Disitu disebutkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.  Turunan peraturan tersebut dituangkan dalam Perka LKPP No. 12 Tahun 2015 mengenai Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk melakukan uji kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LKPP mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standard tersebut sesuai dengan standard internasional untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

Direktur Sertifikasi Profesi LKPP, Suharti, menjelaskan bahwa Tempat Uji Kompetensi (TUK) saat ini lebih didominasi oleh TUK Sewaktu yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LKPP. Kedepannya diharapkan TUK Mandiri bisa lebih banyak tumbuh, “Kami ingin mengajak badan pendidikan dan latihan atau BKD yang dalam fungsinya digabung dengan diklat untuk berperan menjadi TUK Mandiri dan menjadi pelaksana uji kompetensi,” jelasnya.

TUK Mandiri bisa dilakukan oleh unit organisasi pendidikan/pelatihan pada K/L/D/I yang memenuhi persyaratan baik secara organisasi, sarana dan prasarana uji, serta sistem manajemen mutu. Jika sudah terpenuhi, maka LSP LKPP akan melakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai TUK Mandiri yang terverifikasi selama empat tahun.

Setelah habis masa berlaku verfikasi, dapat dilakukan proses verifikasi ulang. TUK Mandiri akan membantu pejabat fungsional ataupun para calon maupun pengelola PBJP Non Jabfung untuk melakukan uji kompetensi, tanpa harus menunggu jadwal penyelenggaraan TUK Sewaktu.

Salah satu peserta sosialisasi, Mirza Gunawan, mengapresiasi adanya sosialisasi ini, terutama berkaitan dengan baru terbentuknya ULP Aceh Utara sebagai ULP permanen. Menurutnya, ke depan ULP Aceh Utara akan membutuhkan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan pejabat fungsional PPBJ. “Sosialisasi sudah sesuai ekspektasi, mengenai uji kompetensi semoga segera bisa diselenggarakan di Aceh,” katanya.

Sumber : LKPP

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*