Seksi Perencanaan dan Evaluasi

Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir;
  4. Melaksanakan tugas dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang survei, pendataan dan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan saluran dan pengaman pantai serta operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*