Sejumlah Bangunan di Ateuk Jawo Dipasang Plat Merah

Banda Aceh – Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh kembali memasang plat merah pada bangunan yang tidak memiliki atau melanggar IMB. Sejumlah bangunan di Gampong Ateuk Jawo hari ini, Selasa 17 Desember 2019 dipasangi plat merah oleh tim pengawasan pemanfaatan ruang.

Bangunan yang dipasangi plat merah ini berlokasi di Jalan Tandi Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman atas nama Tgk. Murdhani Asyek dan satu lagi atas nama Darman.

Bangunan ini dipasangi plat merah  ini dilarang untuk dilanjutkan kembali pembangunannya hingga selesai pengurusan IMB. Untuk itu kepada pemilik bangunan dihimbau agar segera menyelesaikan pengurusan IMB sehingga pembangunan dapat dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.