Wali Kota Perintahkan Bongkar Ruko di Goheng Langgar IMB

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, memerintahkan pemilik bangunan yang menyalahi IMB di Jalan Baburrahman Dusun Teratai (Goheng), Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, segera membongkar bangunan itu dalam waktu 7 hari. Penegasan Wali Kota Banda Aceh itu tertuang dalam surat Nomor: 650/01138/2019, Perihal Teguran Pembongkaran Bangunan yang ditujukan kepada pemilik bangunan atas nama Risma.

Di dalam surat ber-kop Wali Kota Banda Aceh tanggal 10 September 2019 itu, diterangkan bahwa pemilik bangunan yang sebelumnya sudah diberi surat teguran itu jelas melanggar aturan dan mengangkangi IMB yang diberikan Pemko Banda Aceh.

Pasalnya, dari izin pendirian 3 lantai, pemilik bangunan itu malah membangun 5 lantai, sehingga keberadaan bangunan itu meresahkan warga di sebelahnya. Maka dari itu, berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 73 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, bangunan itu harus dibongkar, apabila nyata-nyata dibangun menyalahi tata ruang kota.

Di dalam surat itu juga ditegaskan agar pemilik segera membongkar bagian bangunannya yang melanggar aturan yang tidak sesuai IMB dan menyalahi ketentuan. Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan paling lambat 7 hari. Apabila pemilik tidak mengindahkan surat perintah bongkar itu, maka Wali Kota Banda Aceh dapat melakukan tindakan pembongkaran paksa, tegas Aminullah dalam surat tersebut.

Informasi diperoleh Serambi, surat perihal teguran pembongkaran bangunan dari Wali Kota Banda Aceh yang ditujukan kepada pemilik ruko itu, baru diterima Jumat, 13 September 2019 dan diserahkan ke perangkat Gampong Lamteumen Timur. Awalnya pemilik bangunan enggan menerima surat yang diantarkan oleh perangkat gampong itu. Tapi, belakangan surat itu diterima juga oleh pemilik bangunan itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambi mengatakan, pembongkaran seharusnya sudah harus dilakukan secepatnya bila merujuk pada Surat Wali Kota Banda Aceh itu. Tapi, sampai detik ini pembongkaran belum dilakukan pemilik, dengan dalih meminta waktu penundaan karena menunggu analisa struktur dari tim ahli.

“Tapi, ini sudah tidak mungkin lagi kita tunda dan kita berikan peluang, karena sudah terlalu lama. Kami harus segera duduk bersama tim, karena di saat bangunan itu kita eksekusi, sedikit banyaknya pasti ada risiko. Kepada pemilik, kami minta segera membongkar sendiri bangunannya yang menyalahi izin itu, sebelum dibongkar paksa,” tegas Hidayat.

Selain kepada Kasatpol PP, surat Wali Kota Banda Aceh itu juga ditembuskan ke Kadis PUPR, Camat Jaya Baru, dan Keuchik Lamteumen Timur.

Sumber –> serambinews.com