Dinas PUPR Selenggarakan FGD Penyusunan RDTR

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh bertempat di Aula Dinas PUPR Kota Banda Aceh pada hari Kamis (12/7/2018). Para peserta yang hadir pada acara FGD ini terdiri dari Bappeda, Dinas Perkim, BPN, DPMPTSP, BPBD, dan beberapa SKPK dan Instansi Pemerintah Kota Banda Aceh lainnya yang terkait, para Camat di Kota Banda Aceh, serta dari pihak Konsultan Perencana. Acara FGD Penyusunan RDTR ini sendiri dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Ir. Gusmeri, MT.

FGD Penyusunan RDTR Kota Banda Aceh ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya yang telah berlangsung pada 25 April 2018 di tempat yang sama. Seperti yang telah disepakati pada FGD pertama, hasil analisis penyusunan RDTR akan disampaikan pada acara FGD yang kedua.

Pada saat pembukaan acara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Rahmatsyah Alam, ST, M.Si. mengatakan bahwa acara FGD Penyusunan RDTR Kota Banda Aceh ini memiliki maksud untuk penyampaian progress dari penyusunan RDTR Kota Banda Aceh yaitu pada tahapan laporan fakta dan analisa. Dan juga bertujuan untuk mendapatkan informasi,masukan, maupun klarifikasi terhadap data primer dan data sekunder, serta analisis perencanaan.

Pelaksanaan FGD ini diawali dengan pemaparan dari pihak Konsultan Perencana mengenai hasil-hasil pengumpulan data, analisis dan kompilasi data serta analisis perencanaan dalam rangka penyusunan RDTR Kota Banda Aceh. Setelah itu para peserta memberikan tanggapan berupa masukan dan saran-saran serta klarifikasi secara langsung terhadap kebenaran data, fakta, dan konsep analisis perencanaan yang telah dipaparkan oleh pihak konsultan perencana.

Adapun beberapa hal yang dihasilkan pada acara FGD kali ini adalah adanya beberapa informasi ataupun masukan terhadap hasil analisis data/fakta serta konsep perencanaan. Selain itu juga terdapat beberapa masukan untuk program pembangunan yang berkelanjutan. Dan terakhir berupa penyempurnaan laporan fakta dan analisa penyusunan RDTR Kota Banda Aceh.

Rahmatsyah Alam, ST, M.Si menambahkan bahwa sesuai analisis perencanaan yang disepakati, pada perencanaan RDTR Kota Banda Aceh akan diatur dengan Struktur Pelayanan Perkotaan menjadi 4 (empat) Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yaitu BWP Pusat Kota Lama, BWP Pusat Kota Baru, BWP Ulee Kareng, dan BWP Lamteumen. Sedangkan untuk Sub BWP (SBWP) terdiri dari 9 (Sembilan) bagian dengan dasar mengambil 9 wilayah Administrasi Kecamatan di Kota Banda Aceh. Turunan dari SBWP tersebut akan dijabarkan ke dalam pengaturan Block dan Sub Block Kawasan, untuk Block Kawasan akan dibagi menjadi  90 (Sembilan puluh) Block dengan acuan batas Administrasi Gampong yang ada di Kota Banda Aceh, dari setiap Block tersebut akan dibagi lagi batas-batas Sub Block dengan mengacu pada setiap fungsi ruang, dan sesuai analisis perencanaan yang disampaikan pada FGD 2 ini untuk Sub Block telah dianalisis akan menjadi 704 Sub Block pada wilayah Kota Banda Aceh.