Pemko Kantongi Rekom dari Menteri Agraria

WAKIL Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin (kedua kanan) didampingi Plt Kepala Dinas PUPR, Ir. Gusmeri MT dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Rahmatsyah Alam, ST M.Si menerima surat rekomendasi revisi RTRW dari Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sudarsono (kanan), di Jakarta Kamis (25/8).

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banda Aceh 2009-2029. Rekomendasi yang diserahkan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sudarsono, diterima Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin di Jakarta, Kamis (24/8).

Hadir pada penyerahan rekomendasi terebut Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Gusmeri dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh Rahmatsyah Alam.

Plt Kadis PUPR Banda Aceh Gusmeri menjelaskan, dengan telah diberikannya rekomendasi persetujuan substansi tersebut, maka ketetapan revisi RTRW Banda Aceh telah final. “Tinggal dilanjutkan proses evaluasi oleh Gubernur Aceh terhadap Raqan RTRW ini yang nantinya akan diberikan nomor registrasi QanunPerubahan tentang RTRW Kota Banda Aceh.”

Menurutnya, perubahan RTRW Banda Aceh telah diproses sejak 2015 lalu, dan secara substansi yang direvisi adalah penyesuaian hirarki struktur ruang dalam RTRW-Nasional. “Sebelumnya Kota Banda Aceh sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan akan ditingkatkan menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN).”

“Artinya dengan status PKN tersebut menjadikan Banda Aceh dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan pembangunan yang memberikan dampak kepentingan secara nasional, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya,” katanya.(rel/aji)

Sumber : Serambi Indonesia