UPTD Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banda Aceh

UPTD Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan bersama PPK
  2. Mengusulkan (bila perlu) perubahan HPS, spesifikasi teknis pekerjaan, dan rancangan kontrak kepada PPK
  3. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
  4. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional
  5. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi
  6. Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk
  7. Menjawab sanggahan (bila ada)
  8. Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
  9. Menyimpan  dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang asli
  10. Membuat laporan mengenai prose dan hasil pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi
  11. Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP
  12. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE (e-procrurement)
  13. Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan
  14. Membuat pertanggungjawaban mengenai prose dan hasil pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan/lembaga/kepala daerah/ pimpinan institusi/PA/KPA

 

Kepala ULP mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan ULP
  2. Menyusun program kerja dan anggaran ULP
  3. Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP
  4. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi
  6. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan pengembangan sumber daya manusia ULP
  7. Menugaskan/menepatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing kelompok kerja ULP
  8. Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN
  9. Menyampaikan hasil pemilihan pemyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh pokja ULP kepada PPK

 

Sekretaris ULP mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP
  2. Mengiventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/diseleksi
  3. Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja ULP
  4. Menfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh pokja ULP
  5. Mengagendakan dan menkoordinasi sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa
  6. Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa
  7. Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa
  8. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan evaluasi
  9. Menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
  10. Menyiapkan mengkoordinasi tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa

 

Pokja ULP mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Melakukan kaji ulang terhadap kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi
  2. Mengusulkan KAK, spesifiksi teknis, HPS dan rancangan kontrak kepada PPK melalui kepala ULP
  3. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
  4. Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah
  5. Mengusulkan penetapan pemenang untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
  6. Mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk penyedia jasa konsultansi
  7. Menetapkan pemenang
  8. Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP
  9. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada ULP
  10. Memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya
  11. Mengusulkan bantuan tim teknis dan tim ahli kepada kepala ULP.