UPTD Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan bersama PPK
- Mengusulkan (bila perlu) perubahan HPS, spesifikasi teknis pekerjaan, dan rancangan kontrak kepada PPK
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional
- Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk
- Menjawab sanggahan (bila ada)
- Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
- Menyimpan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang asli
- Membuat laporan mengenai prose dan hasil pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi
- Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE (e-procrurement)
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan
- Membuat pertanggungjawaban mengenai prose dan hasil pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan/lembaga/kepala daerah/ pimpinan institusi/PA/KPA
Kepala ULP mempunyai tugas dan kewenangan :
- Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan ULP
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP
- Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP
- Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan
- Membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan pengembangan sumber daya manusia ULP
- Menugaskan/menepatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing kelompok kerja ULP
- Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN
- Menyampaikan hasil pemilihan pemyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh pokja ULP kepada PPK
Sekretaris ULP mempunyai tugas dan kewenangan :
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP
- Mengiventarisasi paket-paket yang akan dilelangkan/diseleksi
- Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan pokja ULP
- Menfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh pokja ULP
- Mengagendakan dan menkoordinasi sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa
- Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan evaluasi
- Menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Menyiapkan mengkoordinasi tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa
Pokja ULP mempunyai tugas dan kewenangan :
- Melakukan kaji ulang terhadap kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/diseleksi
- Mengusulkan KAK, spesifiksi teknis, HPS dan rancangan kontrak kepada PPK melalui kepala ULP
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan
- Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah
- Mengusulkan penetapan pemenang untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
- Mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk penyedia jasa konsultansi
- Menetapkan pemenang
- Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada ULP
- Memberikan data dan informasi kepada kepala ULP mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya
- Mengusulkan bantuan tim teknis dan tim ahli kepada kepala ULP.