Banda Aceh Masih Kurang Ruang Terbuka Hijau

BANDA ACEH – Kota Banda Aceh masih kurang ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai ruang publik. Berdasarkan pe­rundang-undangan, setiap daerah wajib menyediakan 30 persen lahan dari total luas wilayah untuk ruang publik yaitu, 10 persen dari ruang private dan 20 persen ruang yang disediakan pe­merintah.

Anggota DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin ST, Senin (27/7/2020) menga­takan saat ini Banda Aceh baru menyediakan 13 pers­en RTH, baik itu ruang pub­lik yang menjadi kewajiban pemerintah maupun ruang private.

Kewajiban pemerintah menyediakan RTH diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Pena­taan Ruang dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 ten­tang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

“RTH itu hak publik. RTH memiliki fungsi ekolo­gi karena RTH merupakan paru-paru kota atau suatu wilayah. Selain itu juga memiliki fungsi estetika dan ekonomi serta sosial bu­daya,” kata Sabri yang juga anggota Komisi III DPRK itu.

Politikus Partai Gol­kar itu menambahkan, RTH bisa berbentuk taman kota, hutan kota, taman wisata, taman lingkungan, lapangan olahraga, kawasan hijau, dan lain-lain.

“RTH juga berfung­si untuk membuat udara sehat karena menyerap polusi. Dan itu adalah hak warga yang harus dipenuhi pemerintah,” tambahnya.

Terkait hal itu, Sabri mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh karena sudah menginisiasi pem­bentukan Qanun RTH. Saat ini regulasi itu masih dalam pembahasan di DPRK.

“Kita berharap dengan adanya Qanun RTH, Kota Banda Aceh memiliki ruang terbuka hijau sebagaimana amanah undang-undang. Sehingga Banda Aceh se­makin asri dan menjadi kota sehat,” pungkasnya.

Sumber –> serambinews.com