
“Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang sebaiknya dapat dikurangi. Pemanfaatan Ruang dapat dioptimalkan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang yang telah disusun. Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang disusun oleh Direktorat Pemanfaatan Ruang diharapkan dapat menjadi alat bantu penyusunan RKP sehingga dapat mendorong keterpaduan antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang,” ungkap Direktur Pemanfaatan Ruang, saat membuka Diskusi Teknis Elaborasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sebagai Bahan Evaluasi Kegiatan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, (1/7).
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, bahwasannya kesesuaian dengan rencana tata ruang merupakan salah satu dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta sebagai bagian dari mendukung Agenda Pembangunan Nasional.
Direktorat Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2020 telah melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagai masukan penyusunan RKP 2022.
Pada Bulan Juli ini, penyusunan sinkronisasi program pemanfaatan ruang memasuki tahap penjaringan data dan informasi Kementerian/Lembaga untuk merumuskan prioritas tahunan berbasis rencana tata ruang sebagai masukan penyusunan RKP-2022. Siklus kegiatan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dapat dikelompokkan dalam 4 fase diantaranya adalah fase sosialisasi Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang disusun tahun sebelumnya (T-1) sebagai rekomendasi penyusunan RKP tahun selanjutnya (T+1), fase implementasi Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang T-1, fase penyusunan sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang disusun pada tahun anggaran berjalan (T) sebagai rekomendasi penyusunan RKP T+2, serta fase lokakarya hasil penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang sebagai rekomendasi penyusunan RKP T+2.
“Dokumen RPJMN 2020 – 2024 menjadi hal yang penting dalam penyusunan PRIMA BARATA (Prioritas Menengah Berbasis Rencana Tata Ruang / Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah) dan PRITA BARATA (Prioritas Tahunan Berbasis Rencana Tata Ruang / Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka tahunan) dan dapat menjadi bahan masukan bagi K/L dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 – 2024” tegas Agung Dorodjatun, perwakilan dari Bappenas. Tim Penyusun Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dibawah Supervisi Direktur Pemanfaatan Ruang, telah melaksanakan integrasi antara program pembangunan dalam Dokumen RPJMN 2020-2024 dengan indikasi program dalam Rencana Tata Ruang level Nasional.
Namun demikian, dimungkinkan akan dilaksanakan adendum RPJMN dikarenakan porak porandanya RPJMN akibat dampak COVID-19. Terhadap penyusunan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, adendum RPJMN ini akan menimbulkan konsekuensi dilakukannya update kembali dokumen PRIMA BARATA. Agung menambahkan, “Adendum (RPJMN) dilakukan pada target bukan pada perubahan nomenklatur. Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, pasal 6, menyatakan adendum RPJMN hanya dapat merubah target apabila terdapat perubahan nomenklatur maka harus dilakukan TM ulang”.
Penyusunan sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada tahap penjaringan data dan informasi Kementerian/Lembaga ini, diharapkan juga dapat digunakan sebagai media sosialisasi kepada K/L untuk dapat mengoptimalkan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang melalui penggunaan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Sri Damar Agustina, Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan pada kesempatan yang sama menegaskan, “Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program pada fase penjaringan data dan informasi dengan K/L, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai forum sosialisasi”.
Sumber –> tataruang.atrbpn.go.id