Apa Itu Kontraktor Sipil dan Sub Kontraktor

Bagi anda yang belum mengetahui apa itu kontraktor sipil, ulasan kali ini akan membahas mengenai hal tersebut. Kontraktor sipil merupakan sebuah perusahaan atau jasa kontraktor yang bekerja dalam pembangunan yang diminta oleh suatu pemerintahan.

Mengingat belakangan ini Indonesia sangat memperhatikan pembangunan infrastrukturdan fasilitas umum seperti bandara, pembangunan sungai dan lainnya. Hal tersebut sangat membutuhkan peran dari kontraktor. Ini juga yang membuat pemerintah memiliki wewenang untuk menujuk kontraktor mana yang akan mengerjakan pekerjaan sipil ini. Ketika kontraktor tersebut melakukan tugas ini, tak lain kontraktor tersebut dapat disebut tengah mengerjakan kontraktor sipil.

Ketika membangun sebuah infrastrukur, tol, dan bangunan lainnya yang berhubungan dengan rencana pemerintahan, maka hal tersebut merupakan bagian dari pekerjaan kontraktor sipil. Lantas apa pengertian dari kontraktor itu sendiri ?

Kontraktor (sipil) sendiri merupakan badan hukum atau perorangan yang disewa oleh seseorang yang hendak melakukan proyek kontruksi atau lainnya. Proyek ini dikerjakan melalui kontrak atau perjanjian yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak yakni pihak kontraktor dan penyewa. Selain itu proyek dari kontrakor sipil dibatasi oleh bagian pekerjaan yang dilakasanakan layaknya waktu, biaya dan juga penyelesaian sebuah proyek.

Kontraktor sendiri disebut sebagai sebutan pemoborong. Siapapun  bisa menjadi seorang kontraktor, namun kontraktor hanya mereka yang memiliki badan hukum bisa berbentuk perusahaan PT maupun CV. Lalu bagaimana cara kontraktor mendapat pekerjaan?

1. Lelang

Hal yang pertama yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kontraktor bisa melalui lelang oleh setoran owner ataupun pemiliki dari sebuah proyek untuk mengikuti seleksi. Kemudian pemenang lelang ini akan dipilih dengan produknya yang paling berkualutas, sesuai kriteria, mengajukan harga murah dan ditetapkan oleh owner.

2. Penunjukkan Langsung

Tak jarang kontraktor sipil mengalami penunjukkan langsung, disini owner baik pemerintah dapat menunju secara langsung kontraktor mana yang hendak dan berhak untuk melaksanaan proyek dari pekerjaan pembangunan yang diinginkan oleh seorang owner.

Spesialisasi dan Macam-Macam Kontraktor

1. Kontraktor Sipil yang biasa melakukan pembangunan layaknya infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, tol, pembangunan gedung, pelabuhan, kolam renang, ataupun bandara dan hal-hal lainnya yang menunjang kesejahteraan dan akses rakyat.

2. Pegadaan tenaga kerja, kontraktor pun memiliki spesialisasi untuk pengadaan tenaga kerja yang diperuntukan untuk sebuah proyek kontruksi.

3. Pertahanan dan militer menjadi macam dari kontraktor yang dapat dikerjakan contohnya pengadaan seragam ataupun perlatan militer.

Apa Itu Sub Kontraktor ?

Selain kontraktor sipil, ada juga yang disebut sebagai sub kontraktor. Yang artinya sebuah badan hukum atau orang yang mampu memborong pekerjaan pada bidang atau spesialisasi tertentu pada sebuah perushaan kontraktor utama. Contohnya ketika hendak melaksanakan proyek gedung yang bertingkat menjulang ada juga yang disebut sebagai subktorakor pembensin, listrik, bekisting, partisi dinding, finishing arsitektur dan masih banyak lagi sub kontraktor lainnya dalam sebuah perusahaan kontraktor itu sendiri.

Banyak hal yang telah diselesaikan oleh kontraktor sipil itu sendiri seperti pembangunan jembatan, jalan, bangunan, pelabuhan dan proyek infrastruktur lainnya. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan kontraktor dan membantu berkontribusi dalam sebuah kontruksi atau pembangunan.

Tidak hanya kontraktor sipil, perusahaan konstruksi lain pun dalam mengerjakan sebuah proyek memiliki sistem denda mapun sanksi bila pemborong gagal dlam melakukan pekerjaan yang sudah tertera dalam sebuah kontrak. Contohnya ketika hasil kontruksi tidak sesuai dengan spesifikasi teknik, penyelesaian waktu dan hal-hal yang tidak sesuai didalam kontrak yang telah disepakati.

Sumber –> adhyaksapersada.co.id