Kementerian PUPR Bentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, Tersebar Dari Aceh Hingga Papua

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah menetapkan 19 lokasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (Balai PPP) Direktorat Jenderal Perumahan. Keberadaan balai tersebut, diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.

“Kami telah membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kempupera di 19 lokasi di Indonesia. Lokasinya tersebar dari Aceh sampai Papua Barat,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kempupera, Dadang Rukmana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dadang menjelaskan, pengangkatan pejabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menpupera Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator di Kempupera.

“Pembentukan Balai PPP ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan Ditjen Perumahan guna mendorong program perumahan di Indonesia. Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM), lokasi kantor, sarana, dan prasarana Balai PPP,” terang Dadang.

Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perumahan, Balai PPP berkedudukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para Kepala Balai PPP yang telah dilantik oleh Menpupera nantinya akan segera melakukan koordinasi dengan kepala daerah guna mengetahui apa saja program perumahan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kempupera sesuai kebutuhan dan perencanaan yang ada.

“Adapun tugas Balai PPP, melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian,” jelas Dadang.

Sedangkan fungsinya, jelas Dadang, antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pasca bencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

“Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima aset serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan,” tandas Dadang.

Sumber –> beritasatu.com