
Jakarta,- Penyelenggaraan penataan ruang, berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Pada prinsipnya, dalam merencanakan dan menata ruang tentu harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan salah satu muatan yang terdapat pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau yang biasa dikenal dengan KLHS .
“KLHS berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip sustainable development atau pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau tata kota. Pembangunan berkelanjutan dapat kita capai dengan mengedepankan tiga aspek yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan” papar Direktur Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang, Aria Indra Purnama saat menjadi keynote speakers dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup Institut Teknologi Bandung, Rabu (10/6) pekan silam.
Dalam penataan ruang, KLHS mempunyai beragam fungsi dan manfaat dan di sisi lain dapat pula memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan serta sebagai sebuah instrumen metodologis pelengkap. “KLHS ini dapat dipergunakan sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup, juga membantu kita untuk menjaga daya dukung dan daya tampung wilayah terkait dengan zona-zona rawan bencana. Di samping itu, dokumen ini dapat menjadi acuan agar tidak adanya kesalahan investasi karena tidak adanya peluang pembangunan berkelanjutan di wilayah yang akan dibangun,” pungkas Aria dalam paparannya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses penyusunan RTR, maka RTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup harus mengakomodasi Rekomendasi KLHS. Dengan begitu, strategi percepatan penyusunan RTR yang telah mengakomodir KLHS dapat meningkatkan kualitas rencana tata ruang.
“Dalam penyusunan 57 RDTR OSS yang sedang berjalan saat ini, kita sudah mengintegrasikan dengan penyusunan KLHS-nya secara paralel. Ini mengindikasikan bahwa dokumen kelengkapan KLHS bukan hanya bersifat dokumen kelengkapan saja namun kita serius membuat Perda RDTR yang membuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk perencanaan tata ruang kedepan” tutup Aria.
Sumber –> tataruang.atrbpn.go.id