Bidang Tata Ruang Distribusikan Peta RTRW

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melalui Bidang Tata Ruang mulai melakukan pendistribusian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Revisi Tahun 2017 kepada pihak Kecamatan dan Instansi Pemerintahan di Lingkungan Pemko Banda Aceh.

Pendistribusian Peta RTRW Kota Banda Aceh ini diserahkan langsung oleh Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Yusri Anto, ST.

Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Yusri Anto, ST menyerahkan Peta RTRW kepada perwakilan Dinas LHKK Kota Banda Aceh

Peta RTRW ini merupakan Peta informasi Pemanfaatan Ruang Kota Banda Aceh. Yang mana peta ini dijadikan sebagai acuan pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah kota. Disamping itu Peta RTRW ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi pembagian zonasi, perizinan, pemberian sanksi, maupun juga sebagai acuan lokasi investasi di dalam wilayah kota Banda Aceh.