Pengawasan Pemanfaatan Ruang

Pengawasan Pemanfaatan Ruang

Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh rutin melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung-gedung yang berada didalam wilayah Kota Banda Aceh, baik itu bangunan yang tidak memiliki IMB, bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Tercatat dari bulan Januari sampai dengan September 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh dibawah koordinasi bapak Rahmatsyah Alam, ST. M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang telah mengeluarkan surat teguran sebanyak 153 surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh. Sedangkan untuk jumlah bangunan yang telah memiliki IMB sebanyak 1124 unit bangunan baik itu bangunan usaha, bangunan hunian, fasilitas pendidikan, perkantoran, rumah sakit dll.

Rahmatsyah Alam menyampaikan apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka akan diambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Untuk itu Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya Dinas PUPR mengharapkan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam prosesnya yang berarti dukungan terhadap pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang Kota Banda Aceh.

Sesuai Surat Keputusan yang dibentuk oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh dengan nomor 188.4/207/2017 tanggal 24 Februari 2017 Tim Teknis Pengawasan Pemanfaatan Ruang terus bekerja mulai dari jalan-jalan utama hingga lorong-lorong kecil di pelosok Kota Banda Aceh hari demi hari terus membenahi penataan ruang di kota tercinta ini.