Hindari Kesalahan Soal Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Pemko Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 39

Banda Aceh – Dalam rangka menghindari terjadinya kekeliruan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2012, Selasa (4/8/2015). Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula lantai IV, Gedung A Balaikota Banda Aceh dengan para peserta dari Pejabat Penatausahaan (PPK) seluruh SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Purnama Karya MM mengatakan Permendagri Nomor 39 ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011.

“Tentunya dalam Permendagri nomor 39 ada hal-hal baru yang harus dipahami oleh PPK dari setiap SKPD, terutama yang SKPDnya sering menyalurkan bantuan sosial agar nanti tidak menjadi temuan dan menjadi kasus hukum. Pemberiannya harus sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purnama karya menjelaskan tujuan digelarnya sosialisasi tersebut.

Kepada para peserta, Purnama Karya meminta mereka focus mengikuti sosialisasi dan meminta mereka aktif bertanya dimana ada hal-hal yang masih kurang dipahami kepada nara sumber yang dihadirkan panitia, yakni Sekretaris Dinas Keuangan Aceh, M Nasir.

“Seperti membuka pelatihan dan ketrampilan menjahit yang kemudian diiringi dengan pemberian modal usaha dalam bentuk barang seperti mesin jahit dan lainnya, ini bagaimana, apa dibolehkan, nanti harus ditanyakan se detail-detailnya,” kata Purnama Karya.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, M Nurdin S Sos yang mewakili Walikota Banda Aceh. Dalam sambutan Walikota yang dibacakan Nurdin, Illiza berharap kegiatan sosialisasi ini memberikan dampak yang signifikan bagi semua SKPD dalam mengelola dana hibah dan bantuan sosial, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hokum di kemudian hari.

Kepada penyelenggara, khususnya DPKAD diminta terus mendampingi SKPD selama kegiatan ini agar semua berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. (Mkk)