Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Sarana Prasarana Air Limbah

Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Sarana Prasarana Air Limbah mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyehatan lingkungan permukiman dan sarana prasarana air limbah (saluran tertier atau lingkungan permukiman, MCK Plus, Jaringan perpipaan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan infrastruktur permukiman lainnya;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penyehatan lingkungan permukiman dan sarana prasarana air limbah (saluran tertier atau lingkungan permukiman, MCK Plus, Jaringan perpipaan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan infrastruktur permukiman lainnya;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang penyehatan lingkungan permukiman dan sarana prasarana air limbah (saluran tertier atau lingkungan permukiman, MCK Plus, Jaringan perpipaan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan infrastruktur permukiman lainnya;
  4. Melaksanakan tugas dibidang penyehatan lingkungan permukiman dan sarana prasarana air limbah (saluran tertier atau lingkungan permukiman, MCK Plus, Jaringan perpipaan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan infrastruktur permukiman lainnya sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penyehatan lingkungan permukiman dan sarana prasarana air limbah (saluran tertier atau lingkungan permukiman, MCK Plus, Jaringan perpipaan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan infrastruktur permukiman lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang penyehatan lingkungan permukiman dan sarana prasarana air limbah (saluran tertier atau lingkungan permukiman, MCK Plus, Jaringan perpipaan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik dan infrastruktur permukiman lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.