Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas :

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
  2. Penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

2 Comments

  1. Asalammualaikum. Yth bapak2 yg terhormat d kantor dinas PU mohon pertolongan sy yopi tinggal d daerah rumkit kesdam im depan kolam renang tirta, setiap hujan rumah kami terendam air d mohon kepada bapak2 yg ada d PU agar mengambil tindakan solusi atas permasalahan km. Sblm’y terimakasih semoga Allah subhananhuataallah menjawab keluhan dan permasalahan km Amin

Comments are closed.