Empat Tahun Kepemimpinan Aminullah – Zainal Membenahi Infrastruktur Kota

Sedikit berbicara banyak bekerja, itulah gambaran Walikota Banda Aceh dan Wakil Walikota Banda Aceh, Bapak H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dan Bapak Drs. H. Zainal Arifin.

Usai dilantik Aminullah-Zainal langsung bergerak cepat membenahi sektor air bersih yang sudah puluhan tahun lalu menjadi keluhan masyarakat Kota Banda Aceh.

Sesuai Misi Walikota Banda Aceh “Membangun Infrastruktur Kota Yang Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan” salah satu sasarannya adalah meningkatnya layanan air minum dan sanitasi. Pada Tahun 2019 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil membangun Reservoir Raksasa berkapasitas 3.000 meter kubik untuk melayani 15 ribu sampai dengan 20 ribu pelanggan di Kecamatan Baiturrahman, Meuraxa, Jaya Baru dan sebagian Kuta Raja. Reservoir yang berlokasi di Taman Sari Kecamatan Baiturrahman ini juga dilengkapi dengan empat Booster Pump yang berfungsi sebagai mesin pompa agar tekanan air bersih dapat teraliri hingga ke rumah-rumah warga.

Selanjutnya dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas instalasi pengolahan air minum Lubuk Batee Lambaro Aceh Besar, dimasa pemerintahan Aminullah-Zainal juga telah meningkatan kapasitas air dari 500 Liter per detik ke 800 Liter per detik untuk pelayanan air bersih ke wilayah Kota Banda Aceh. Tak tangung-tangung Aminullah-Zainal juga melakukan Uprating WTP Lambaro selain untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperbaiki kualitas air bersih. Hingga saat ini cakupan layanan air bersih sudah menjangkau 94,03 persen jumlah penduduk seluruh Kota Banda Aceh.

Tahun 2020 juga dilakukan peningkatan jaringan pipa sekunder DN 355 mm (14 inchi) dikawasan permukiman Kecamatan Ulee Kareng dan Kecamatan Syiah Kuala. Pekerjaan ini bertujuan mengganti pipa sekunder dari pipa PVC 300 mm ke Pipa HDPE 355 mm sepanjang 3.200 m mulai dari Jembatan Pango Gp. Pango Raya sampai ke simpang Latsus Gp. Ie Masen Kayee Adang.

Dalam rangka mendukung ketersediaan air bersih di pasar Al Mahirah, Aminullah-Zainal juga membangun reservoir untuk kebutuhan para pedagang dan pengunjung guna kenyamanan masyarakat Kota Gemilang.

Selama kepemimpinan Aminullah-Zainal juga melakukan pembenahan sanitasi layak bagi masyarakat kota gemilang, hingga empat tahun kepemimpinan Aminullah-Zainal melalui Dinas PUPR telah membangun sebanyak 1.713 sambungan rumah IPAL dan MCK dalam Kota Banda Aceh.

Empat tahun memegang pucuk pemerintahan tertinggi di Ibukota Provinsi Aceh, Aminullah-Zainal telah banyak membawa perubahan positif, terutama dalam mengentaskan kemiskinan yang trennya terus menurun. Dinas PUPR terus berupaya mewujudkan Misi Walikota Banda Aceh salah satunya pada sektor ekonomi sebagai upaya peningkatan ekonomi petani tambak diwilayah Kota Banda Aceh dengan membangun irigasi tambak pada tahun 2019 berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala sepanjang 212 m, Kecamatan Meuraxa sepanjang 325 m dan tahun 2021 diharapkan bertambah penanganan irigasi tambak sepanjang 2.800 m. Dengan adanya irigasi tambak yang lebih baik akan memperlancar suplai air ke kawasan tambak, peningkatan kualitas air, membuka peluang produktivitas hasil tambak menjadi lebih baik serta menjaga keberlangsungan budidaya.

Dalam hal banjir di Kota Banda Aceh, Aminullah-Zainal sangat fokus dan giat melakukan pengendalian dan pengurangan genangan banjir dengan membentuk Tim Reaksi Cepat Dinas PUPR. Tim TRC Dinas PUPR ini bertugas sebagai tim tanggap darurat penanganan banjir dan air genangan dibadan jalan. Kota Banda Aceh juga memiliki 9 station pompa yang beroperasi full time pada saat musim hujan untuk pengendalian banjir. Dipemerintahannya Aminullah-Zainal juga membangun saluran drainase diantaranya seperti Pembangunan Saluran Drainase Primer Gp. Sukadamai, Pembangunan Saluran Drainase Kawasan Gp. Lam Ara, Pembangunan Saluran Kawasan Kec. Lueng Bata dan Pembangunan Saluran Drainase Tgk. Diblang yang dibangun pada Tahun 2019.

Tidak sampai disitu pembenahan Infrastruktur juga dilakukan oleh Aminullah-Zainal di bidang peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan. Pada tahun 2017 keadaan jalan dalam kondisi rusak berat mencapai 13.983 km, namun selama empat tahun masa kepemimpinan Aminullah-Zainal kondisi jalan rusak berat diKota Banda Aceh menurun hingga 1.949 km. Hal tersebut berhasil meningkatkan kemantapan jalan dari kondisi awal 86.73 persen menjadi 94.35 persen pada tahun 2020, jelas capaian ini melebihi target yang telah ditetapkan dalam RPJMD yaitu sebesar 90,72 persen.

Meski tahun 2020 dilanda pandemi COVID-19, Aminullah-Zainal tetap berkomitmen memberikan kenyamanan bagi masyarakat selaku pengguna jalan dengan membentuk Tim Reaksi Cepat Berm Jalan yang bertugas melakukan perbaikan cepat terhadap laporan dari masyarakat baik melalui aplikasi e-Lapor, media sosial maupun laporan secara lisan. Laporan warga tersebut setiap saat segera dilakukan penanganannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan akibat lubang ditengah jalan. Capaian ini sudah sepatutnya disyukuri apalagi di tengah Pandemi Covid-19 mengharuskan yang pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran, walau demikian pembangunan infrastruktur jalan di Pemerintah Kota Banda Aceh terus berlanjut.Dalam hal Penataan Bangunan Gedung, salah satu gebrakan pertama yang dilakukan oleh Aminullah-Zainal saat menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh adalah dengan membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dengan menerbitkan PERWAL nomor 45 Tahun 2017 guna mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis guna menjamin keandalan teknis bangunan gedung yang sesuai fungsi dan klasifikasi, tata bangunan, serasi, selaras dengan lingkungan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) terdiri dari 5 bidang keahlian yaitu bidang keahlian Arsitektur, bidang keahlian Tata Ruang dan Perkotaan, bidang keahlian Struktur, bidang keahlian Mekanikal Elektrikal serta bidang keahlian keprofesian. Tupoksi dari TABG diantaranya memberikan pertimbangan teknis berupa nasihat, pendapat dan pertimbangan profesional pada pengesahan Rencana teknis bangunan untuk bangunan kepentingan umum dan gedung tertentu yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan.

Pada Tahun ke-2 Kepemerintahan, Aminullah-Zainal menerbitkan PERWAL no 10 Tahun 2019 Tentang syarat-syarat dan tata cara penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung guna mendukung peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dengan tujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Kota Banda Aceh merupakan kota/kabupaten di Provinsi Aceh pertama dan satu-satunya yang telah menjalankan peraturan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini. Dalam pelaksanaanya, proses penerbitan SLF ini melibatkan TABG, Tim SLF Lintas Sektoral (SKPD yang berhubungan dengan poin-poin penilaian SLF) dan dikoordinir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Kota Banda Aceh telah mengeluarkan 9 (sembilan) buah sertifikat Laik Fungsi.

Pada tahun 2019 Walikota Banda Aceh menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait penataan ruang yang dinilai Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPPRT). Tata ruang kota merupakan salah satu program pioritas pemerintahan Aminullah-Zainal, semua program kebijakan pusat yang dapat dilihat pada pencapaian pemerintahan Aminullah-Zainal dengan lahirnya Perwal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi RTRW.

Sejak menjabat sebagai Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman sangat konsisten dalam penataan ruang. Berbagai program dan kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh yang diambil dalam menata kota. “Seperti upaya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tinggal 6,6 persen lagi dari 20 persen area publik yang ditentukan pemerintah pusat. Kalau area private kita sudah mencapai standar nasional 10 persen”. “Kemudian penataan kawasan heritage, kawasan kumuh, pembangunan river walk di Krueng Aceh dan Krueng Daroy, hingga relokasi Pasar Peunayong ke pasar Almahira juga menjadi atensi pusat” kata Aminullah saat menerima penghargaan tersebut.

Regulasi Tata Ruang di Kota Banda Aceh telah ditetapkan sejak tahun 2009 dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, dan sebagaimana telah diubah/direvisi pada tahun 2017 yang lalu, dengan ditetapkan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Pada tahun 2021 ini sesuai dengan amanah Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW Kota harus menentukan bagian dari wilayah kota yang diwajibkan untuk menyusun RDTR, Kota Banda Aceh juga telah berhasil melahirkan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2021-2041.

Pertumbuhan pembangunan yang pesat di Kota Banda Aceh sangat berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang kota, upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh dengan pengendalian perizinan IMB dan pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR. Dinas PUPR Kota Banda Aceh rata-rata setiap tahunnya berhasil memproses antara 1.000 sd 1.200 unit bangunan yang mengajukan perizinan IMB dengan berbagai jenis fungsi bangunan baik yang diajukan oleh Pemerintah, Swasta, serta bangunan masyarakat.

Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh juga melakukan pengawasan secara rutin terhadap berbagai aktivitas pembangunan dan aktivitas pemanfaatan ruang kota, dan rata-rata setiap tahunnya Dinas PUPR Kota Banda Aceh mengeluarkan 250 surat teguran hasil pengawasan oleh Tim Dinas PUPR terhadap pelanggaran bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB, bangunan yang tidak sesuai IMB serta bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang. Selain itu untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, Dinas PUPR juga menempatkan petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan masyakat dalam memperoleh berbagai layanan seperti Advice Planning/Keterangan Rencana Kota, Informasi Pemanfaatan Ruang, dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).

Dalam rangka penertiban dan penataan bangunan, Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Aminullah-Zainal Tahun 2021 ini menciptakan program penertiban dan penataan IMB yang akan diberikan kemudahan dan keringanan biaya retribusi kepada Masyarakat Kota Banda Aceh mulai dari 50% dampai dengan 100% dari biaya retribusi normal, program ini hanya diperuntukan untuk bangunan yang sudah terbangun dan dimanfaatkan sebelum tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Raung Kota. Pemerintah Kota Banda Aceh juga membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Banda Aceh yang dibentuk sesuai dengan Permendagri No. 116 Tahun 2017 dimana kesekretariatannya berada di Dinas PUPR pada Tahun 2021 telah mengeluarkan 5 rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.

Selama 4 (empat) Tahun Kepemimpinan Aminullah-Zainal, sejumlah Capaian Kinerja dan Prestasi di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah diraih, seperti yang tertera di bawah ini :