Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, Konsolidasi beberapa kali disebutkan pada pasal yang berbeda-beda dan pembahasan tentang Konsolidasi inipun telah ada di Peraturan Presiden sebelumnya. Konsolidasi disebut-sebut merupakan upaya yang bertujuan untuk menaikkan value for money dari proses Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekosistem pengadaan, seperti regulasi, SDM, waktu, kualifikasi penyedia, penganggaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata Konsolidasi yaitu; perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya), peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Pada Perpres, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Penggabungan paket pengadaan menjadi satu paket dan diproses pengadaan satu kali. Dengan penggabungan paket, maka skala ke-ekonomi-an pengadaan akan meningkat.
Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi dengan mengoptimasikan segala aspek untuk mencapai value for money dan menjadi salah satu hal yang ingin dicapai dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan pada suatu organisasi.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ini dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia. Serta Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa tersebut dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
- Penyusunan spesifikasi teknis/KAK
- Penyusunan perkiraan biaya/RAB
- Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, dan
- Penyusunan biaya pendukung
Pengendalian kontrak dan manajemen kontrak untuk hasil pengadaan dari proses pengadaan secara konsolidasi adalah bagian yang tak kalah penting agar pengadaan secara konsolidasi tercapai, tidak terlambat atau gagal kontrak. Hal yang perllu diperhatikanpun terkait pengalihan seluruh Kontrak yang hanya diperbolehkan dalam hal terdapat pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
Proses pengadaan yang terkonsolidasi
- Kumpulkan data kebutuhan
- Kebutuhan barang/jasa
- Jumlah
- Waktu dibutuhkan
- Perkiraan anggaran, dsb.
- Analisis pasar dan penyedia
- Jumlah dan posisi penyedia
- Syarat kuallifikasi penyedia
- Kapasitas produksi dan stok yang ada, dsb.
- Menyusun dokumen pemililhan
- Cara menawar dan syarat penawaran
- Kontrak per item, dsb.
Konsolidasi pengadaan ini cocok digunakan pada pengadaan yang sifatnya untuk kebutuhan rutin, barang standar, atau untuk kasus industri barang yang bukan untuk kebutuhan produksi.
Konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam Pengadaan Barang Jasa karena dengan menggabungkan paket menjadi satu, hal tersebut kiranya dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga SDM, serta mengoptimalisasikan jumlah/volume paket pengadaan sehingga buying power dapat meningkat. Pelaksanaan Konsolidasi pengadaan ini adalah sebagai bentuk upaya menciptakan pengadaan yang efisien, optimal, dan efektif demi upaya peningkatan kinerja pengadaan pada suatu Instansi/Organisasi/Lembaga.
Sumber –> eproc.id