Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh melakukan pengambilan sampel air limbah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Skala Permukiman untuk diuji kadar pencemarannya.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Cut Ahmad Putra mengungkapkan, sampel air limbah tersebut diambil dari empat gampong yaitu gampong Jeulingke, Doy, Lampaseh dan Blang.
“Sampel yang sudah diambil ini kemudian dikirim dan diuji di Laboratorium Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Aceh,” kata Putra melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2024).
Putra mengatakan, pengujian tersebut bertujuan untuk mengetahui kadar pencemaran dalam air limbah dan kemudian dibandingkan dengan baku mutu yang sudah ditetapkan.
“Dengan mengetahui kadar baku mutu air limbah maka ditargetkan air yang dikeluarkan melalui outlet IPAL tersebut akan dapat dikembalikan ke badan air permukaan,” katanya.
Dia memaparkan, air limbah tersebut diuji dengan parameter di antaranya tingkat kasaman atau pH, jumlah oksigen terlarut yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk mengurai bahan organik didalam air atau Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yaitu jumlah oksigen yang diperlukan agar senyawa organik yang ada di dalam air limbah dapat teroksidasi melalui reaksi kimia, serta analisa kepadatan kadar tersuspensi total atau TSS.
Selain itu juga kadar ammonia (NH3- N), minyak lemak, Total Coliform dan Detergen (MBAS) dengan memakai berbagai macam metode uji dan acuan.