Sosialisasi Program Keringanan Biaya Retribusi IMB, Dinas PUPR Lakukan Rapat Koordinasi dengan Para Camat se-Kota Banda Aceh

Banda Aceh-Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banda Aceh melakukan Sosialisasi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung di Aula Gedung DPUPR Kota Banda Aceh, Jumat (30/04/2021).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Kabag. Pembangunan Kota Banda Aceh, Sekretaris DPMTSP Kota Banda Aceh, Ka. Satpol PP & WH Kota Banda Aceh dan para Camat se-Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT melalui Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST. M.Si mengatakan rapat Koordinasi dilakukan dalam rangka mengsosialisasikan program kegiatan keringanan biaya retribusi IMB Tahun 2021 kepada seluruh Camat se-Kota Banda Aceh.

“Untuk menyukseskan program ini peran serta dan dukungan dari pihak Kecamatan se-Kota Banda Aceh sangat diharapkan khususnya dalam hal penyebarluasan informasi kepada seluruh warga Kota Banda Aceh yg ada di Kecamatannya masing-masing, untuk membackup kami Dinas PUPR yang sudah/terus melakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial,” tuturnya.

Kata Putra aturan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota dengan slogan Raih 3K (Kemudahan Persyaratan, Keringanan Biaya Retribusi dan Kecepatan Penerbitan Izin).

Putra menjelaskan Kemudahan Persyaratan ini meliputi cukup mengisi formulir permohonan yang melampirkan dokumen pendukung seperti (salinan sertifikat tanah, salinan KTP, salinan Bukti Setor PBB tahun berjalan, denah pertapakan bangunan, foto bangunan, serta mengisi dan menandatangani formulir-formulir pendukung lainnya).

Putra menjelaskan sedangkan keringanan biaya retribusi ditetapkan sesuai dengan fungsi peruntukan bangunannya mulai dari 50% sampai dengan 100% dari biaya retribusi normal.

“Untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 %, sedangkan untuk bangunan pemerintah, bangunan usaha, bangunan khusus diberikan keringanan sebesar 50%, dan terhadap bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 %, serta bebas retribusi 100 % untuk bangunan dengan fungsi keagamaan,” jelas Putra.

Program Keringanan Biaya Retribusi Izin Bangunan ini hanya berlaku terhadap bangunan dengan kategori yaitu bangunan yang didirikan atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018, bangunan yang belum memiliki Izin Bangunan (IB) / IMB atau sudah memiliki IB/IMB namun ada penambahan luasan bangunan, bangunan yang memiliki struktur lantai maksimal dua lantai, lokasi bangunan yang sesuai dengan pola ruang, dan pertapakan bangunan tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50% dari luasan total pertapakan bangunan.

“Putra juga menegaskan bahwa program keringanan retribusi IMB ini tidak tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya.

Putra menambahkan Izin Mendirikan Bangunan  atau Izin Bangunan (IB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku, agar terciptanya penataan bangunan gedung yang selaras dan serasi dengan lingkungan.

“Izin Bangunan/IMB ini sangat penting dimiliki warga kota sebagai bukti legalitas bangunannya selain bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah), oleh karena itu putra mengharapkan agar masyarakat selaku pemilik bangunan harus benar-benar memanfaatkan dengan baik program ini,” jelasnya.

Sumber –> diskominfo.bandaacehkota.go.id