Pelebaran Jalan T Iskandar Tertunda Karena Kendala Anggaran

Banda Aceh (ANTARA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh menyatakan pelebaran jalan di ibu kota Provinsi Aceh itu tertunda karena terkendala anggaran pembebasan tanah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Jalaluddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jika pembebasan tanah tuntas tahun ini, maka pembangunannya sudah bisa dilakukan pada 2022 mendatang.

“Tahun ini, anggaran pembebasan tanah pelebaran jalan tidak tertampung di Pemerintah Aceh. Kalau anggarannya ada, pembangunan pelebaran jalan sudah bisa dilakukan tahun depan,” kata Jalaluddin.

Jalaluddin mengatakan pelebaran yang tersebut yakni Jalan T Iskandar dari Gampong Beurawe ke Simpang Tujuh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Pelebaran jalan tersebut sudah lama direncanakan untuk mengurai kemacetan.

Menurut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Banda Aceh itu, anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan tanah pelebaran jalan tersebut lebih dari Rp250 miliar.

“Anggaran pembebasan tanah bersumber dari Pemerintah Aceh atau pemerintah provinsi. Namun karena anggarannya tidak dialokasikan tahun ini menyebabkan pembangunannya tertunda,” kata Jalaluddin.

Jalan T Iskandar yang akan dibangun dua jalur dengan panjang 3.360 meter dan lebar 26 meter. Dinas PUPR Kota Banda Aceh sudah menyiapkan rancangan desain detail.

“Menyangkut berapa anggaran pembangunan jalan dua tersebut, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya memberi dukungan administrasi dan teknisnya saja, termasuk memfasilitasi pengukuran dan pembebasan tanah,” kata Jalaluddin.

Sumber –> aceh.antaranews.com