Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh kedatangan tamu rombongan dari Satpol PP & WH Kota Banda Aceh, Selasa (7/7) pagi.
Kedatangan rombongan Satpol PP ini dalam rangka Sosialisasi dan Pengawasan terkait dengan penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rombongan Satpol PP diterima langsung oleh bapak Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Muhammad Yadir, ST, MT.
Rombongan Satpol PP & WH yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh turut membagikan stiker Kawasan Tanpa Rokok dan juga menempelkannya langsung di beberapa titik kawasan Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
Sekretaris Dinas PUPR juga turut ikut serta menempelkan stiker di salah satu titik di area kantor PUPR Banda Aceh yang turut disaksikan oleh Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP & WH Kota Banda Aceh, Nina Dewi Anggraini, SH beserta rombongan lainnya.
Usai melakukan penempelan stiker kawasan tanpa rokok dan penandatanganan berita acara, rombongan Satpol PP & WH serta Dinkes langsung beranjak dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh untuk melanjutkan perjalanan ke lokasi lainnya.
