Walikota Serahkan IMB Teraskita Hotel, Ground Breaking Akhir Januari

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM menyerahkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Teraskita Hotel kepada Project Directur Teraskita Hotel yang merupakan anak perusahaan PT. Waskita. Penyerahan ini dilakukan pada hari Kamis 19 Desember 2019 di ruang rapat Walikota Banda Aceh dan turut disaksikan oleh Bapak Wakil Walikota Banda Aceh, Drs. H. Zainal Arifin, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT, serta pejabat Pemko lainnya yang ikut hadir.

Pada acara penyerahan IMB Teraskita Hotel Banda Aceh ini juga dilakukan audiensi antara pihak Pemerintah Kota Banda Aceh dan pihak Teraskita Hotel.

Teraskita Hotel Banda Aceh ini rencananya akan dibangun di Jalan Tgk. Chik Kuta Karang, Kuta Alam Banda Aceh. Hotel ini akan dibangun sebanyak 8 lantai dengan luas bangunan 9100 m2, jumlah kamar 125 dengan standar bintang 4, serta lengkap dengan kolam renang.

Ground breaking pembangunan Teraskita Hotel Banda Aceh ini direncanakan pada akhir Januari 2020 dengan masa pelaksanaan selama 12 bulan. Diperkirakan pembangunan hotel ini akan menelan biaya sekitar 134 milyar.