Tak Ada IMB, PUPR Berikan Surat Teguran Kedua

Penyegelan Plat Merah Bangunan Restoran Banda Seafood (awal mulai dibangun) sebelum bulan puasa.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh memberikan Surat Teguran Kedua untuk bangunan Restoran Banda Seafood di seputaran simpang 5 (depan PWI) Kota Banda Aceh. “Surat teguran kedua ini diberikan karena pembangunan bangunan tersebut tetap dilanjutkan meskipun telah pernah diberikan surat teguran pertama dan juga telah disegel plat merah oleh Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh”, kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh Rahmatsyah Alam, ST, M.Si.

Sementara itu, di lokasi lain Tim Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR juga melakukan pemasangan segel Plat Merah terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB (Bangunan ATM) di Jalan Mohd Hasan Gp. Sukadamai.