SOSIALISASI TATA RUANG KOTA BANDA ACEH

Pada hari Kamis, tanggal 23 November 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Penataan Ruang Kota di Hotel Permata Hati. Adapun koordinator pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah  Rahmatsyah Alam, ST, M.Si,  selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur SKPD, Para keuchik, unsur asosiasi profesi, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) dan Asosiasi Pengembang REI Aceh serta unsur universitas dan mahasiswa.

Rencana Tata Ruang merupakan suatu upaya bentuk kegiatan penataan pembangunan bagi suatu wilayah secara terarah dan berkelanjutan sesuai dengan visi rencana yang telah ditetapkan.

Berdasarkan amanat Undang – undang  Nomor 26 Tahun 2007 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa  Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Untuk itu Pemerintah Kota Banda Aceh wajib menyediakan dokumen perencanaan penataan ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penataan Ruang merupakan Proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, untuk mewujudkan ruang yang Aman, nyaman, produktif (mempunyai nilai tambah), dan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam sambutannya kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh. Ir. Gusmeri, MT menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya Dinas PUPR berkewajiban melakukan sosialisasi terhadap penataan ruang. Dokumen RTRW Kota Banda Aceh sudah diqanunkan melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2009 dan telah dilakukan revisi pada tahun 2016.

Untuk itu dalam mengemban amanah undang-undang dan Qanun tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh melakukan Sosialisasi Tata Ruang dengan maksud agar informasi terhadap berbagai kebijakan penataan ruang di Kota Banda Aceh sampai kepada seluruh stake holder atau pemangku kepentingan di Kota Banda Aceh dan dapat berperan aktif dalam setiap upaya pengendalian pemanfaatan ruang.

Sosialisasi ini merupakan acara sosialisasi tahap kedua, yang sebelumnya juga telah dilaksanakan acara yang sama pada tanggal 8 Agustus 2017.

Acara yang dibuka oleh wakil walikota Banda Aceh, Drs. Zainal Arifin menyampaikan Qanun RTRW Kota Banda Aceh telah mengalami revisi pada tahun 2016 dan revisi tersebut sudah melalui proses pembahasan ditingkat Provinsi dan sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur, kemudian juga sudah dibahas ditingkat pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan subtansi dari Menteri Agraria Tata Ruang dan Alhamdulillah telah ditandatangani oleh Bapak Menteri. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau sekali dalam lima tahun.

Untuk itu Wakil Walikota Banda Aceh kepada semua pihak harus mendukung segala kebijakan program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota Banda Aceh.

Pada kesempatan sosialisasi tata ruang ini, menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh (Rahmatsyah Alam, ST, M. Si Kepala Bidang Tata Ruang) dengan tema Kebijakan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009 – 2029 (Revisi 2016), Bapak Iskandar, S.Sos, M. Si (Asisten Bidang Pembangunan Setda Kota Banda Aceh dengan tema Peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Banda Aceh Dalam Pengendalian Tata Ruang Kota, serta narasumber dari ulama yang disampaikan oleh Ustad Masrul Aidi, Lc dengan tema Ajaran Islam Terhadap Pengaturan Tata Ruang Kota. Hadirnya narasumber dari unsur ulama juga merupakan amanah Qanun RTRW Kota Banda Aceh pada Pasal 12, dimana penyampaian sosialisasi penataan ruang kota harus disampaikan dari sudut pandang ajaran Islam. Sosialisasi ini dimoderatori oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh Bapak Ramos Kam, ST, MP.

Pada akhir acara ditutup oleh Penampilan seni kontemporer mahasiswa dari Badan Apresiasi Seni Aneuk Hukom (BASKom) Fakultas Hukum Unsyiah memainkan lagu dengan tema-tema lingkungan.