Sosialisasi Penataan Ruang Kota Banda Aceh 2017

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MM membuka secara resmi sosialisasi tata ruang kota Banda Aceh tahun 2017, Selasa (8/8/2017) di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh. 

Kata Aminullah, sosialisasi ini penting dilakukan sebagai upaya menyampaikan informasi berbagai kebijakan Penataan Ruang Kota yang telah ditetapkan agar diketahui bersama, karena kebijakan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kota, harus dilaksanakan bersama sesuai ketetapan yang telah ditetapkan. 

Pada kegiatan yang diikuti sejumlah elemen, seperti unsur DPRK, para Asisten Setdakota, unsur dari PUPR, Camat hingga Keuchik ini, Walikota menyampaikan bahwa Revisi RTRW Kota Banda Aceh yang diproses sejak tahun 2016 yang lalu, telah melalui proses pembahasan di tingkat provinsi dan telah mendapatkan rekomendasi Gubernur.

“Dan telah dibahas ditingkat pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang untuk mendapat rekomendasi persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Persetujuan Substansi dan Perubahan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh,” ungkap Aminullah.

Lanjutnya, saat ini Menteri Agraria dan Tata Ruang telah menandatangani surat rekomendasi persetujuan substansi pada tanggal 24 Juli 2017 yang lalu.

“Artinya Revisi RTRW Kota Banda Aceh telah disetujui oleh pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan, tentunya proses dalam mendapatkan persetujuan substansi tersebut membutuhkan kerja keras dari SKPD yang terlibat dalam penyelenggaraan penataan ruang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aminullah juga menyampaikan, sebagai Ibu Kota Provinsi, Banda Aceh yang menjadi pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa dan pariwisata tidak luput dari pengaruh urbanisasi, sehingga diperlukannya perhatian serius dalam menata kota kearah yang lebih baik lagi. 

Katanya, berbagai langkah atau kebijakan strategis dalam menata kota tersebut tentunya harus mengacu dan memperhatikan sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada agar perwujudan pembangunan kota harus sesuai dengan rencana tata ruang, baik rencana struktur ruang kota, rencana pola ruang, serta memperhatikan rencana kawasan strategis kota yang telah ditetapkan.

Terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), Aminullah mengatakan saat ini Banda Aceh baru memiliki 13,2 dari 20 persen yang diharuskan. Artinya ada 6 persen lagi RTH di Banda Aceh yang harus diwujudkan. Aminullah mengatakan ini menjadi perhatian serius agar segera terwujud sehingga warga kota dapat menikmati kota yang sejuk dan indah.

Pada kegiatan ini, Walikota mengajak semua stakeholder untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pembangunan Kota Banda Aceh yang dapat mempengaruhi peningkatan ekonomi kota secara nasional, sehingga ketetapan sebagai Pusat Kegiatan Nasional dapat memberikan dampak positif di setiap sektor bagi kepentingan nasional ataupun Bangsa Indonesia. 

Sementara itu, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh Ir Gusmeri MT dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini digelar agar setiap aparatur Pemko Banda Aceh dapat berperan aktif dalam setiap upaya pengendalian pemanfaatan ruang demi terwujudnya penataan wilayah kota sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini berlangsung selama sehari dan diikuti oleh aparatur Pemko, unsur DPRK hingga para Keuchik.

Pada kegiatan ini, panitia menghadirkan 4 orang nara sumber yang berasal dari Dinas PU dan PR, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Sekda Kota Banda Aceh selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan unsur Akademisi dari Unsyiah. (mkk)

Sumber : Bandaacehkota.go.id