LKPP Gelar Bimbingan Teknis Pra Katalog Dengan Pemerintah Kota Banda Aceh

Pra katalog LKPP3Banda Aceh …Dalam rangka mengembangkan sistem pembelian langsung secara elektronik barang/jasa pemerintah menggunakan e-cataloge dan e-purchasing, LKPP bermaksud menyelenggarakan rangkaian acara bimbingan teknis pra katalog di 15 propinsi/kabupaten/kota terutama  yang menjadi ULP percontohan, salah satunya ULP Kota Banda Aceh yang diselenggarakan pada tanggal 02 s/d 03 Oktober 2015.

Aturan pengadaan melalui e-purchasing bertujuan untuk memberi kemudahan dalam melakukan pembelian barang/jasa secara efektif dan efisien, sebagai regulator dan fasilitator, LKPP berusaha untuk memberikan kemudahan tersebut.

Pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing, tidak lagi dibatasi oleh besaran  nilai transaksi. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan untuk mendapatkan barang secara cepat, tepat dengan harga yang wajar bagi pemerintah. e-Purchasing merupakan cara berbelanja yang dilakukan oleh K/L/D/I dengan memilih barang/jasa dari e-katalog.

Dalam menentukan  harga produk e-katalog, LKPP  melakukan negosiasi ataupun lelang dengan penyedia.“Penyedia juga tidak boleh menjual kepada pemerintah lebih mahal daripada kepada non-pemerintah dengan kondisi, waktu, tempat, spesifikasi teknis, dan volume yang sama,” lanjut Dwi Satrianto Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog LKPP

Oleh sebab itu, salah satu strategi LKPP adalah dengan bermitra dengan produsen, agen tunggal (sole agent), atau paling jauh distributor. Hal ini merupakan upaya untuk memotong rantai pasok yang dapat mengurangi kemungkinan penambahan biaya tanpa disertai peningkatan nilai tambah produk.

Data LKPP menyebutkan, hingga awal Agustus 2015, jumlah transaksi e-purchasing seluruh K/L/D/I  mencapai lebih dari Rp 15 triliun. Ini merupakan kemajuan besar karena jumlahnya menyamai transaksi keseluruhan di tahun 2014. Selain itu, jumlah barang dalam e-katalog juga akan terus bertambah. Saat ini sudah lebih dari 40.000 produk telah tayang di dalam sistem e-katalog.

Sementara itu, untuk mendorong iklim usaha yang tetap baik, LKPP juga mengembangkan katalog  lokal sebagai wadah bagi para penyedia dan UMKM lokal untuk turut menyediakan barang dan jasa.

Sebagai  langkah mendorong kebijakan ini, LKPP dapat mendelegasikan  pemilihan  penyedia lokal kepada pemerintah daerah. “Itu untuk barang/jasa yang sifat barangnya lokal (dan) yang sifat penyedianya lokal,”