Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan keuangan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.