Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang;
  4. Melaksanakan tugas di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan berkaitan perizinan pemanfaatan ruang sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*