Seksi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara;
- Melaksanakan tugas di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang survei, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan dan pendataan bangunan gedung negara sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.