Seksi Jasa Kontruksi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pengawasan perizinan usaha jasa konstruksi;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pengawasan perizinan usaha jasa konstruksi;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pengawasan perizinan usaha jasa konstruksi;
- Melaksanakan tugas di bidang kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pengawasan perizinan usaha jasa konstruksi sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pengawasan perizinan usaha jasa konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang kebijakan pembinaan jasa konstruksi, sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pengawasan perizinan usaha jasa konstruksi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply