Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase dan Pengaman Pantai

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Drainase dan Pengamanan Pantai mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang pembangunan dan pemeliharaan drainase (lingkup saluran primer dan sekunder), pengaman pantai, pemeliharaan jaringan drainase, irigasi tambak, pantai dan anak sungai, pembersihan sedimen saluran;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pembangunan dan pemeliharaan drainase (lingkup saluran primer dan sekunder), pengaman pantai, pemeliharaan jaringan drainase, irigasi tambak, pantai dan anak sungai, pembersihan sedimen saluran;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan dan pemeliharaan drainase (lingkup saluran primer dan sekunder), pengaman pantai, pemeliharaan jaringan drainase, irigasi tambak, pantai dan anak sungai, pembersihan sedimen saluran;
  4. Melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan pemeliharaan drainase (lingkup saluran primer dan sekunder), pengaman pantai, pemeliharaan jaringan drainase, irigasi tambak, pantai dan anak sungai, pembersihan sedimen saluran sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan dan pemeliharaan drainase (lingkup saluran primer dan sekunder), pengaman pantai, pemeliharaan jaringan drainase, irigasi tambak, pantai dan anak sungai, pembersihan sedimen saluran sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan pemeliharaan drainase (lingkup saluran primer dan sekunder), pengaman pantai, pemeliharaan jaringan drainase, irigasi tambak, pantai dan anak sungai, pembersihan sedimen saluran sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*