Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sarana Pengendalian Banjir

Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sarana Pengendalian Banjir mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa;
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa;
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa;
  4. Melaksanakan tugas dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa sesuai rencana kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*