Seksi Operasional dan Pemeliharaan Sarana Pengendalian Banjir mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa;
- Melaksanakan tugas dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang operasional dan pemeliharaan sarana pengendalian banjir, pemeliharaan bangunan air (pintu air, kolam tandon) dan rumah pompa sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Leave a Reply