Seksi Peralatan dan Perbekalan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusun rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang Peralatan dan Perbekalan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang Peralatan dan Perbekalan
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lemabaga dan instansi lain dibidang Peralatan dan Perbekalan
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang Peralatan dan Perbekalan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan sesuai tugasnya
Leave a Reply