Seksi Pengembangan Air Minum mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum;
- Melaksanakan tugas dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi dibidang pengadaan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur air minum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.