Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik;
- Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik;
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik;
- Melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik sesuai rencana kerja;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, verifikasi dan rekomendasi teknik sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.