Bidang Bina Marga mempunyai tugas :
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang Bina Marga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan dan pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.