Aplikasi Gagas Ruang Salah Satu Tools Penyelenggaraan Konsultasi Publik Bidang Perencanaan Tata Ruang

Menyambut era digitalisasi, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Penataan Kawasan saat ini sedang mengembangkan aplikasi Gagas Ruang yang akan digunakan sebagai salah satu media pelaksanaan Konsultasi Publik (KP). Aplikasi ini melibatkan stakeholder yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat tanpa perlu dilakukan kegiatan tatap muka.

Direktorat Perencanaan Tata Ruang dengan salah satu tugas dan fungsinya menyusun Rencana Tata Ruang (RTR) melihat Gagas Ruang sebagai upaya terobosan, melakukan penyelenggaraan kegiatan pengenalan Aplikasi Gagas Ruang pada Senin (13/7) lalu. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaksanaan Konsultasi Publik KLHS dalam penyusunan rencana tata ruang.

“Pelaksanaan rapat ini sangat dinanti dan salah satu momen penting bagi keberlanjutan proses pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang. Khususnya penyusunan RTR Kawasan Strategis Nasional, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, dan Rencana Detail Tata Ruang Online Single Submission yang kajiannya harus terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Maka aplikasi Gagas Ruang ini dirasa harus dapat menjadi salah satu tools penunjang pelaksanan Konsultasi Publik yang dapat dengan mudah diakses oleh stakeholder dan hasilnya diolah oleh para tim penyusun,” ujar Direktur Perencanaan Tata Ruang Dwi Hariyawan dalam membuka kegiatan rapat ini.

Pada kesempatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi Gagas Ruang kepada stakeholder terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pengampu KLHS dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah. Perwakilan dari KLHK Krisna Khumar, menyambut baik terobosan ini. “Ke depan aplikasi Gagas Ruang ini harus dapat menampilkan hasil dari pada penjaringan isu, bahkan lebih baik sampai dengan menampilkan hasil akhir yaitu berita acara. Aplikasi Gagas Ruang ini juga diharapkan nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi yang dirancang oleh KLHK yang bertujuan menunjang pelaksanaan penyusunan KLHS”.

Senada dengan Krisna, aplikasi Gagas Ruang ini juga disambut baik oleh perwakilan Kemendagri, Edison menurutnya, “Aplikasi ini sangat baik dan bisa membantu mewujudkan amanat UU No. 26 Tahun 2007 yang menyebutkan dengan jelas bahwa penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat. Serta diharapkan juga pelaksanaannya tetap memperhatikan tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang daerah yang tercantum dalam Permendagri No. 4 Tahun 2019”.

Dit. Perencanaan Tata Ruang

Sumber –> tataruang.atrbpn.go.id