
Pelaksanaan program Proyek Prioritas Strategis Nasional (PPSN) seringkali belum tertuang dalam Rencana Tata Ruang. Hal ini yang memicu banyak permohonan rekomendasi pemanfaatan ruang yang seharusnya dikurangi. Melalui penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi RTR, harapannya terwujud kesesuaian PPSN dengan rencana tata ruang. Demikian diungkapkan Direktur Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama dalam FGD Pembahasan Dampak dan Mitigasi PPSN Sektor Perhubungan sebagai Bahan Masukan Peninjauan Kembali RTR di Jakarta, (9/7).
Ditambahkan Aria, Proyek Prioritas Strategis Nasional meliputi daftar kegiatan yang termasuk dalam proyek strategis nasional dan major project. Berdasarkan RTRWN Pasal 114A, disebutkan bahwa Menteri ATR/BPN dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang Daerah. “Pelaksanaan kegiatan ini sangat sesuai untuk menjaring data dan informasi isu strategis pelaksanaan PPSN sektor perhubungan untuk seluruh Indonesia, menjaring data dan informasi dukungan infrastruktur perhubungan terhadap PPSN, serta menjaring indikasi dampak dan mitigasi pelaksanaan PPSN sektor perhubungan,” ungkap Aria
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan, Bernadette Endah Sekar Mayashanti menjelaskan bahwa sesuai Perpres No. 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebanyak 7 proyek pembangunan prasarana dan sarana kereta api, 6 proyek revitalisasi bandar udara dan bandar udara strategis lainnya, dan 4 proyek pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas telah selesai. “Proyek-proyek yang sudah beroperasi harus memberikan manfaat seperti LRT Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan manfaat mengatasi kemacetan di wilayah perkotaan, menurunkan waktu tempuh dan meningkatkan mobilitas, mengurangi polusi udara sebagai dampak dari shifting, serta menciptakan lapangan kerja,” ujar Bernadette.
Di samping itu, Narasumber dari Direktorat Transportasi Bappenas, Petrus Sumarsono memaparkan bahwa pembangunan transportasi memiliki tiga dampak. Diantaranya yaitu dampak lingkungan berupa konsumsi energi dan lahan, polusi udara, dan polusi suara. Dampak sosial yaitu kesehatan dan keselamatan masyarakat dan dampak ekonomi meliputi meningkatkan aksesibilitas, produktivitas, kesempatan kerja, dan nilai properti.
Petrus menambahkan, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam mitigasi dampak pembangunan transportasi. Pertama, tata ruang yang terkait dengan pelabuhan, bandara, dan pergudangan harus dipertimbangkan secara matang untuk menghindari lamanya perjalanan barang dan juga kemacetan dalam upaya mengurangi polusi udara. Kedua, tata ruang untuk Lokasi Pemukiman penduduk terlebih untuk lokasi pendidikan seperti sekolah dijauhkan dari lokasi bandara agar pendidikan tidak terganggu karena polusi suara. Ketiga, Pemilihan jalur jalan baik untuk kereta api, jalan raya agar tidak mengganggu tata air tanah yang ada dan keempat yaitu sepanjang Jalan tol khususnya yang melewati perkotaan harus diberi fasilitas peredam suara.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana, Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kedepannya, penjaringan data dan informasi isu strategis pelaksanaan PPSN melibatkan 14 sektor dari Kementerian/Lembaga terkait tata ruang.
Sumber –> tataruang.atrbpn.go.id