
Banda Aceh – Asisten III Setda Aceh, Drs. Bukhari MM mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh akan melimpahkan sejumlah asetnya yang berada di daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota secara bertahap . Syaratnya Pemerintah Daerah harus bisa mengurusnya dengan bagus, berkelanjutan, dan tidak menjadi pembiayaan dan masalah baru bagi Pemerintah Aceh kedepannya.
“Sebagai calon penerima aseat, Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen dengan program pengelolaannya yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebelum menerima hibah aset tersebut,” ujar Bukhari.
Pemerintah Kota Banda Aceh sudah pernah mengajukan hibah terhadap Bangunan Banda Aceh Convention Hall (BACH) yang pembangunannya telah rampung tahun 2019. Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman pernah mengajukan usulan hibah itu kepada Plt Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah.
Pemerintah Aceh pada prinsipnya tidak keberatan asalkan Pemko Banda Aceh mampu memaparkan program pengelolaan BACH terlebih dahulu. Hal itu diungkapkan Asisten III Setda Aceh, Drs. Bukhari, MM, Rabu (8/7).
“Syarat seperti itu bertujuan untuk memastikan agar aset tanah dan Gedung BACH yang hendak diserahkan itu dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Jangan sampai Gedung ini terbengkalai dan menjadi kawasan kumuh, apalagi letaknya yang di tengah kota dan juga berdekatan dengan kantor Gubernur,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah Aceh sudah membalas surat permohonan hibah tersebut dan menunggu pihak Pemko Banda Aceh untuk menyampaikan program pengelolaan Gedung BACH kepada Pemerintah Aceh. Jika bagus dan sesuai harapan, Pemerintah Aceh akan melepas aset tersebut, ujarnya lagi.